BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan di masyarakat dilakukan melalui kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penilaian yang meliputi pencatatan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. Pencatatan dan pelaporan adalah indicator keberhasilan suatu kegiatan.
Tanpa adanya pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga serta bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar. Seperti sebuah ungkapan “ catat apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang dicatat ”. jadi data dan informasi ini merupakan sebuah unsure terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi tersebut.
Kemudian sebagai bidan komunitas kita perlu rasanya mengetahui tentang kohort, baik itu kohort ibu, bayi maupun balita. Karena dengan kohort tersebut yang dapat mempermudah kita dalam membuat laporan dalam tiap bulannya dan membantu kita dalam mengetahui apakah program kita di daerah tersebut mencapai target atau tidak.
B. Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka kami tertarik untuk mengetahui lebih dalam lagi dan mengkaji lebih jauh mengenai pelaporan, pencatatan dalam pendokumentasian dan kohort ibu daan balita.
Yang ingin kami bahas dalam makalah ini adalah “bagaimana pendokumentasian dalam komunitas dan kohort ibu dan balita”.
C. Tujuan Penulisan
a. Tujuan umum : Mengetahui tentang pendokumensatian dalam Komunitas dan kohort ibu dan balita.
b. Tujuan Khusus :
• Diketahuinya tentang pengertian pencatatan dan pelaporan dalam Komunitas
• Diketahuinya prosedur pencatatan dan pelaporan pada pendokumentasian komunitas.
• Diketahuinya proses dan prosedur pencatatan dan pelaporan
• Diketahuinya mengenai kohort ibu.
• Diketahuinya tentang kohort balita.
BAB II
ISI
I. Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Pelayanan Kebidanan Di Komunitas
A. Pengertian
Register kohort adalah sumber data pelayanan ibu hamil, ibu nifas, neonatal, bayi dan balita.
B. Tujuan
Untuk mengidentifikasi masalah kesehatan ibu dan neonatal yang terdeteksi di rumah tangga yang teridentinfikasi dari data bidan.
C. Jenis Register Kohort
1. Register kohort ibu
Register kohort ibu merupakan sumber data pelayanan ibu hamil dan bersalin, serta keadaan/resiko yang dipunyai ibu yang di organisir sedemikian rupa yang pengkoleksiaannya melibatkan kader dan dukun bayi diwilayahnya setiap bulan yang mana informasi pada saat ini lebih difokuskan pada kesehatar ibu dan bayi baru lahir tanpa adanya duplikasi informasi.
2. Register kohort bayi
Merupakan sumber data pelayanan kesehatanbayi, termasuk neonatal.
3. Register kohort balita
Merupakan sumber data pelayanan kesehatan balita, umur 12 bulan sampai dengan 5 tahun
Pendataan suatu masyarakat yang baik bilamana dilakukan oleh komponen yang merupakan bagian dari komunitas masyarakat bersangkutan, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui situasi serta keadaan dari masyarakat tersebut. Sumber daya masyarakat itu adaIah Kader dan dukun bayi serta Tokoh masyarakat.
Bersama-sama dengan Bidan desa, pendataan ibu hamil, ibu bersalin, neonatal, bayi dan balita dapat diIakukan. Dengan mendata seluruh ibu hamil yang ada di suatu komunitas tanpa terIewatkan yang dilakukan oleh kader dan dukun bayi kemudian bidan desa memasukan seluruh data ibu hamil ke dalam kohort yang telah disediakan di Pusesmas, sehingga data yang ada di desa pun dimiliki puskesmas.
Dengan Puskesmas juga memiliki data dasar, bidan desa dan Puskesmas dalam hal ini bidan puskesmas dan timnya dapat memonitor dan mengikuti setiap individu yang ada didaerah tersebut.
Dengan puskesmas memiliki seluruh data ibu hamil dan bidan desa memberikan pemeriksaan seluruh ibu hamil tanpa melihat apakah ibu hamil lersebut mempunyai faktor resiko atau tidak, sehingga dapat menyelamatkan jiwa ibu dan anak yang dikandung.
D. CARA PENGISIAN KOHORT
a. Ibu
Kolom 1. Diisi nomor urut, 2. Diisi nomor indeks dari famili folder, 3. Diisi nama ibu hamil, 4. Diisi nama suami ibu hamil, 5. Diisi alamat ibu hamil, 6. Diisi umur ibu hamil, 7. Diisi umur kehamilan pada kunjungan pertama dalam minggu/tanggal HPL, 8. Faktor resiko : diisi v ( rumput) untuk umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun, 9. Paritas diisi Gravidanya, 10. Diisi bila jarak kahamilan < 2 tahun, 11. Diisi bila BB ibu < 45 kg, lila < 23,5 cm, 12. Diisi bila TB ibu < 145 cm, 13. sd 17 Resiko tinggi : diiisi dengan tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi, HB diperiksa dan ditulis hasil pemeriksaannya, 18. Pendeteksian faktor resiko : diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh tenaga kesehatan, 19. Diisi diisi tanggal ditemukan ibu hamil dengan resiko tinggi oleh Non NAKES, 20. sd 22 diisi tanggal immunisasi sesuai dengan statusnya. 23. sd 34 diisi umur kehamilan dalam bulan kode pengisian sebagai berikut : K I :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan dimana saja pada kehamilan I s/d 5 bulan dengan rambu-rambu O dan secara langsung juga akses dengan rambu-rambu ◙. K4 : Kunjungan ibu hamil yang keempat kalinya. Untuk memperoleh K4 dapat memakai rumus 1-1–2 atau 0-2-2 dengan rambu-rambu Δ Perhatian : K4 tidak boleh rada usia kehamilan 7 bulan Pada ibu hamil pertama kali kunjungan pada usia kehamilan 5 bulan pada bulan berikutnya yaitu 6 bulan harus berkunjung atau dikunjungi agar tidak kehilangan K4. Pada ibu hamil yang awalnya periksa diluar kota, dan pada akhir kehamilannya periksa di wilayah kita karena untuk melahirkan dan penduduk setempat bisa mendapatkan K1, K4 dan sekaligus Akses apabila ibu tersebut dapat menunjukan pemeriksaan dengan jelas Akses :Kontak pertama kali dengan tenaga kesehatan tidak memandang usia kehamilan dengan rambu-rambuΟ 35. Penolong Persalinan, diisi tanggal penolong persalinan tenaga kesehatan 36. Diisi tanggal bila yang menolong bukan nakes. 37. Hasil akhir Kehamilan : Abortus diisi tanggal kejadian abortus 38. Diisi lahir mati 39. Diisi BB bila BBL < 2500 gram 40. Diisi BB bila BBL > 2500 gram, 41. Keadaan ibu bersalin,di beri tanda v bila sehat, 42. Dijelaskan sakitnya, 43. Diisi sebab kematiaannya, 44. Diisi v (rumput), 45. Diisi apabila pindah, atau yang perlu diterangkan
b. Bayi
Kolom 1. Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disesuaikan dengan nornor urut ibu pada register kohort ibu. 2. Disi nomor indeks dari Family Folder. 3. sd 7 jelas. 8. Diisi angka berat bayi lahir dalam gram sd 10 diisi tanggal pemeriksaan neonatal oleh tenaga kesehatan. 11. Diisi tanggal pemeriksaan post neonatal oleh petugas kesehatan. 12. sd 23 Diisi hasil penimbangan bayi dalam kg dan rambu gizi yaitu : N = naik, T = turun, R = Bawah garis titik¬ – titik (BGT), BGM = Bawah garis merah. 24. sd 35 Diisi tanggal bayi tersebut mendapat immunisasi. 36. Diisi tanggal bayi ditemukan meninggal. 37. Diisi penyebab kematian bayi tersebut. 38. Diisi bila bayi pindah atau ada kolom yang perlu keterangan.
c. Balita
Kolom 1. Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disestiaikan dengan nomor urut ibll pada register kohort ibu. 2. Disi nomor indeks dari Family Folder. 3. sd 7 jelas. 8. sd 31 dibagi 2, diisi hasil penimbangan dalam kg dan rambu gizi 32 sd 35 diisi tanggal pcmberian vit A bulan februari dan Agustus. 36. Diisi tanggal bila ditemkan sakit. 37. Diisi penyebab sakit. 38. Diisi tanngal meninggal. 39. Diisi sebab meninggal. 40. Diisi tanggal bila ditemukan kelainan tumbuh kembang. 41. Diisi jenis kelainan tumbuh kembang. 42. Diisi bila ada kcterangan penting tentang balita tersebut.
Setiap bulan data di kohort di rekap kedalam suatu laporan yang disebut dengan PWS KIA atau Pemantauan wilayah setempat yaitu alat manajemen program KIA untuk memantau cakupan pelayanan KIA di suatu wilayah (puskesmas kecamatan) secara terus menerus agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat terhadap desa yang cakupan pelayanan KIA nya masih rendah.
Penyajian PWS-KIA juga dapat dipakai sebagai alat motivasi dan komunikasi kepada sektor terkait, khususnya Pamong setempat yang berperan dalam pendataan dan penggerakan sasaran agar mendapatkan pelayanan KIA dan membantu memecahkan masalah nonteknis, sehingga semua masalah ibu hamil dapat tertangani secara memadai, yang pada akhimya AKI dan AKB akan turun sesuai harapan.
II. Melakukan Pendokumentasian Asuhan Kebidanan Di Komunitas
A. Pengertian pencatatan dan pelaporan
Pencatatan ( recording ) dan pelaporan ( reporting ) berpedoman kepada Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Beberapa pengertian dasar dari SP2TP menurut Depkes RI (1992) adalah sebagai berikut :
a. System Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskeamas pembantu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 63/Menkes/SK/II/1981.
b. System adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi, dan mempunyai tujuan tertentu.
c. Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
Sedangkan batasan dari pencatatn dan pelaporan kegiatan adalah sebagai berikut :
a. Pencatatn dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang ditetapkan.
b. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiapt riwulan adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut dalam rekapitulasi kegiatan triwulan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
c. Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan yang diselenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun adalah pencatatan data untuk semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan, serta melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi data kegiatan triwulan dan tahunan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang telah ditetapkan.
B. Manfaat Pencatatan dan Pelaporan
Adapun Manfaat dari dilakukannya pencatatan dan pelaporan ini adalah :
a. Memudahkan dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
b. Memudahkan dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan.
c. Memudahkan dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan.
d. Memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil.
C. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan
Sedangkan tujuan dilakukannya pencatatan dn pelaporan iniadalah :
a. Tujuan umum
System Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di dalam dan di luar gedung) dapat di catat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat.
b. Tujuan khusus
• Tercatatnya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar, berkelanjutan dan teratur.
• Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur.
D. Ruang Lingkup Pencatatan dan Pelaporan
Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan, meliputi jenis data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan puskesmas. Jenis data tersebut mencakup :
• Umum dan demografi.
• Sarana fisik.
• Ketenagaan.
• Kegiatan pokok yang dilakukan di dalam dan di luar gedung.
E. Pengelolaan
1. Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik di dalam maupun di luar gedung, puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat. Untuk memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan dalam ST2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
a. Rekam Kesehatan Keluarga (RKK)
Rekam kesehatan keluarga atau family folder adalah himpunan kartu-kartu individu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas. Kegunaan dari RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga.
Pengguna RKK diutamakan pada anggota keluarga yang mengidap salah satu penyakit/kondisi, mkisalnya penderita TBC paru, kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi, neonates resiko tinggi (BBLR), balita kurang energy kronis (KEK).
Dalam pelaksanaanya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu Kartu Tanda Pengenal Keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
b. Kartu Rawat Jalan
Kartu rawat jalan atau kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
c. Kartu Indeks Penyakit
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukkan khusus penderita penyakit TBC paru dan kusta.
d. Kartu Ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai kelahiran.
e. Kartu Anak
Kartu anak adalah alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif yang diberikan kepada balita dan anak prasekolah.
f. KMS Balita, Anak Sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yangt telah diperoleh balita dan anak sekolah.
g. KMS Ibu Hamil
Merupakan alat untuk mengetahui identitas dan mancatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil.
h. KMS Usia Lanjut
Merupakan alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial, dan digunakan untuk memantau kesehatan, deteksi dini penyakit, dan evaluasi kemajuan kesehatan usila.
i. Regiser
Merupakan formulir untuk mencatat atau merekap data kegiatan di dalam dan di luar gedung puskesmas, yang telah dicatat di kartu dan catatan lainnya.
Ada beberapa jenis register :
o Nomor Indeks Pengunjung Puskesmas
o Rawat Jalan
o Register Kunjungan
o Register Rawat Inap
o Register KIA dan KB
o Register Kohort Ibu dan Balita
o Register Deteksi Dini Tumbuh Kembang dan Gizi
o Register Penimbangan Batita
o Register Imunisasi
o Register Gizi
o Register Kapsul Beryodium
o Register Anak Sekiolah
o Sensus Harian : Kunjungan, Kegiatan KIA, Imunisasi, dan Penyakit
Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam dan di luar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang mendapatkan Kartu Tanda Pengenal. Kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register sesuai dengan pelayanan yang diterima.
2. Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No.n590/BM/DJ/Info/V/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan januari sampai dengan desember dalam tahun yang sama. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas.
Formulir Laporan dari Puskesmas ke Dati II
1. Laporan Bulanan
• data kesakitan (LB 1)
• data obat-obatan (LB 2)
• data kegiatan gizi, KIA/KB, dan imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
• data kegiatan puskesmas (LB 4)
2. Laporan Sentinel, bentuk-bentuk laporan sentinel:
• Laporan Bulanan Sentinel (LB 1S)
laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan diarem menurut umur dan status imunisasi. Puskesmas yang memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjuk yaitu satu puskesmas dari setiap Dati II dengan periode laporan bulanan serta dilaporkan ke Dinas Kesehatan Dati II, Dinas Kesehatan Dati I dan PUsat (Ditjen PPM dan PLP).
• Laporan Bulanan Sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus neinatorum, dan penyakitbakibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi puskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke Dinas Kesehatan Dati I,, II, dan, Pusat (Ditjen Binkesmas).
3. Laporan Tahunan, lapora tahunan meliputi:
• Data dasar puskesmas (LT-1)
• Data kepegawaian (LT-2)
• Data peralatan (LT-3)
Alur Laporan
Laporan dari Dati II dikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati I dan Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan tersebut meliputu :
1. Laporan Triwulan
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LB 1
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LB 2
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LB 3
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LB 4
2. Laporan Tahunan
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LT-1
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LT-2
• Hasil entri data/rekapitulasi laporan LT-3
Frekuensi Laporan
1. Laporan Triwulan
Laporan triwulan dikirim paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari triwulan yang dimaksud (contoh: laporan triwulan pertama tanggal 20april 2009, maka laporan triwulan berikutnya adalah tanggal 20mei 2009). Laporan ini diberikan kepada dinas-dinas terkait :
a. Kepala Dinas Kesehatan Dati I
b. Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
c. Depkes RI Ditjen Binkesmas
2. Laporan Tahunan
Dikirim paling lambat akhir bulan februari di tahun berikutnya dan diberikan kepada dinas-dinas terkait :
a. Kepala Dinas Kesehatan Dati I
b. Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
c. Depkes RI Ditjen Binkesmas
Mekanisme Pelaporan
a. Tingkat Puskesmas
1. Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan ke pelaksana kegiatan di puskesmas.
2. Pelaksana kegiatan merekapitulasi data yang dicatat baik di dalam maupun di luar gedung serta laporan yang diterima dari puskesmas pembantu dan bidan di luar desa.
3. Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak 2 rangkap, untuk disampaikan kepada coordinator SP2TP.
4. Hasil rekepitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
b. Tingkat Dati II
1. Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh Depkes
2. Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima Dinas Kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi/entri data.
3. Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke puskesmas dan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja program.
4. Hasil rekapitulaasi data setiap 3 bulan dibuat dalam rangkap 3 (dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati I, Kanwil Depkes Provinsi, dan DEpartemen Kesehatan.
c. Tingkat Dati I
1. Pengolahan dan pemanfaatan data SP2TP di Dati I mempergunakan perangkat lunak sama dengan Dati II.
2. Laporan dari Dinkes Dati II, diterima oleh Dinkes Dati I dan Kanwil Depkes dalam bentuk soft file diteruskan ke pelaksana untuk dikompilasi/direkapitulasi.
3. Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelola program Dati I untuk diolah dan dimanfaatkan serta dilakukan tindak lanjut, bimbingan dan pengendalian.
d. Tingkat Pusat
Hasil olahan yang dilaksanakan Ditjen Binkesmas paling lambat dua bulan setelah berakhirnya triwulan tersebut disampaikan kepada pengelola program terkait dan Pusat Data Kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan sebagai umpan balik, kemudian dikirimkan ke Kanwil Depkes Provinsi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Kohort adalah
b. Kegunaan kohort adalah
c. System Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskeamas pembantu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 63/Menkes/SK/II/1981.
d. Manfaat dari dilakukannya pencatatan dan pelaporan ini adalah : Memudahkan dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, memudahkan dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka pengembangan tenaga kesehatan, memudahkan dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan, dan memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil.
B. Saran
Seorang bidan komunitas harus mampu menggunakan kohort, karena kohort tersebut yang dapat membantu kita dalam menjalankan program dan melihat apakah program yang telah kita programkan berhasil berjalan dengan baik atau tidak.
Sebagai seorang bidan apalagi yang ditempatkan di komunitas hendaknya kita dapat dan harus melakukan pencatatan dan pelaporan untuk membatu kita dalam mempertanggungjawabkan program kita.
DAFTAR PUSTAKA
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/2011/04/melakukan-monitoring-dan-evaluasi.html
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/2011/04/pendokumentasian+asuhan+kebidanan+Komunitas+2010.html
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com/2011/04/pencatatan+dan+pelaporan.html
http://blognyabidan.blogspot.com/2010/10/pencatatanpelaporan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar